PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 32
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran/BPP, serta tata cara penyelesaian tagihan Negara mengikuti ketentuan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja Negara di lingkungan Kemhan dan TNI, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
