PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja Negara ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker. (2) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada masing- masing Satker ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP pada masing-masing Satker ke Kas Negara. (3) Setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi dengan KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
