PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 9
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Satker menggunakan dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA. (2) Pagu PNBP dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan. (3) Dalam hal realisasi PNBP melampaui target, Satker dapat menambah pagu PNBP dalam DIPA. (4) Penambahan pagu PNBP dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
