PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME PENYETORAN, PENGGUNAAN, PEMBAYARAN, DAN PENCAIRAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP pada Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), diperoleh dari formula sebagai berikut: MP = (PPP x JS) – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan JS : Jumlah Setoran JPS : Jumlah Pencairan dana Sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan. (2) Besaran Proporsi Pagu Pengeluaran (PPP) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
