Pasal 8
BAB 2 — KAWASAN PABEAN
(1) Barang selain barang impor dan/atau barang ekspor dilarang untuk dimasukkan dan/atau ditimbun di Kawasan Pabean, kecuali untuk: a. tujuan pengangkutan selanjutnya; b. kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean; atau c. tujuan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi kawasan pabean. (2) Dalam hal barang yang digunakan untuk kegiatan operasional dalam Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan barang yang berasal dari impor, kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan harus diselesaikan terlebih dahulu.
(3) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean jika pengelola Kawasan Pabean tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Kawasan Pabean yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
