Pasal 7
BAB 2 — KAWASAN PABEAN
(1) Pengelola Kawasan Pabean harus menyediakan sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ruangan dan/atau area yang dipergunakan untuk:
- pelayanan dan penyelenggaraan administrasi;
- pemeriksaan fisik barang yang tidak ditimbun di TPS;
- pemeriksaan badan;
- penimbunan barang penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, dan barang tegahan; dan
- pengawasan; b. kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan c. alat pemindai yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau barang ekspor, dalam hal Kawasan Pabean berupa:
- Bandar udara;
- Pelabuhan Laut yang memiliki terminal khusus untuk melayani penumpang;
- Tempat Lain berupa kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos
pemeriksaan lintas batas yang berbentuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN); atau 4. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/atau barang ekspor yang mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu (KPPT). (3) Pengelola Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang merupakan instansi pemerintah, dapat menyerahkan aset berupa alat pemindai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik negara. (5) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean jika sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lagi tersedia.
