Pasal 9
BAB 2 — KAWASAN PABEAN
(1) Pengelola Kawasan Pabean harus memberitahukan perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean, dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam hal Kawasan Pabean berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama, pengelola Kawasan Pabean memberitahukan adanya perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama. (4) Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), menjadi dasar dalam melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Kawasan Pabean yang bersangkutan. (5) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Pabean memberikan peringatan tertulis kepada pengelola Kawasan Pabean jika data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak sesuai lagi.
