PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 42
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan/atau Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Keputusan Menteri tersebut;
- permohonan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam tahap pemrosesan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pemenuhan kewajiban penyediaan mesin pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (1) huruf f dilaksanakan: a. paling lama 1 (satu) tahun, dalam hal belum tersedia mesin pemindai di Kawasan Pabean atau TPS; atau b. pada saat mesin pemindai yang tersedia telah ditarik penggunaannya oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atau sudah tidak dapat digunakan dikarenakan sebab lain, dalam hal telah tersedia mesin pemindai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Pabean atau TPS.
