PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan mengenai kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
