Pasal 41
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6, Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (11), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya. (2) Dalam hal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk. (3) Pejabat pelaksana harian (Plh) atau Pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab secara substansi atas pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.
