PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 40
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Pengelola Kawasan Pabean dan pengusaha TPS merupakan pihak yang sama, penyediaan: a. sarana dan prasarana untuk terselenggaranya kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan oleh pengelola Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b; dan b. ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai oleh pengusaha TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat disatukan dalam 1 (satu) tempat pelayanan dan pengawasan setelah mendapat surat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan.
