Pasal 39
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and found) di Kawasan Pabean di tempat kedatangan dari luar Daerah Pabean, ditimbun di TPS
Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas. (2) Pengajuan permohonan penetapan sebagai TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b. (3) Pengusaha TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan: a. kewajiban dan tanggung jawab untuk menyediakan:
- tempat pemeriksaan fisik;
- sarana pendukung pemeriksaan fisik;
- tenaga kerja bongkar muat;
- sarana keselamatan kerja;
- sistem delivery order online;
- sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
- mesin pemindai; dan/atau
- penangguhan pembayaran biaya penimbunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; b. memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS dan menyediakan media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; c. menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan d. menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1). (4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memasang papan petunjuk identitas dan Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang sesuai dengan kondisi TPS; dan
b. menyampaikan daftar kemasan barang yang telah ditimbun di TPS dan barang yang telah dikeluarkan dari TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 paling lama pada hari berikutnya.
