Pasal 38
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Penunjukan TPS Pusat Distribusi dicabut jika: a. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); b. tidak memenuhi persyaratan sebagai TPS Pusat Distribusi; c. Pengusaha TPS Pusat Distribusi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan/atau d. pengusaha TPS Pusat Distribusi mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan. (2) Pencabutan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pencabutan atas penunjukan TPS Pusat Distribusi. (3) Pencabutan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan menerbitkan surat pencabutan penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3).
