PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 37
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Barang impor untuk diangkut lanjut yang ditimbun di TPS Pusat Distribusi dilarang untuk: a. dikeluarkan untuk diimpor untuk dipakai;
b. dikeluarkan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat; c. dikeluarkan untuk ditimbun di TPS lain yang bukan merupakan TPS Pusat Distribusi; dan/atau d. dilakukan perubahan keasalan barang pada surat keterangan asal barang (certificate of origin) maupun
pada label barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
