PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 36
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
TPS Pusat Distribusi dapat diberikan kemudahan pelayanan kegiatan kepabeanan berupa: a. pekerjaan sederhana seperti pemasangan aksesoris dan pemberian label pengangkutan; b. penggabungan dan pemecahan barang angkut lanjut; c. perubahan peti kemas barang ekspor untuk diangkut lanjut; d. penimbunan langsung ke TPS Pusat Distribusi setelah barang impor atau barang ekspor angkut lanjut dibongkar dari sarana Pengangkut; e. pemuatan langsung barang impor atau barang ekspor angkut lanjut dari TPS Pusat Distribusi ke sarana pengangkut; dan/atau f. kemudahan prosedural pelayanan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
