Pasal 35
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama, melakukan penelitian terhadap permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama menerbitkan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6) Penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan berakhirnya Keputusan Menteri penetapan sebagai TPS. (7) Dalam hal Keputusan Menteri penetapan sebagai TPS diperpanjang, masa waktu penunjukan TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap berlaku sampai dengan masa perpanjangan TPS berakhir.
