Pasal 34
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Kepala Kantor Pabean dapat menunjuk atau MENETAPKAN bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang
disamakan dengan itu yang telah ditetapkan sebagai TPS, sebagai TPS Pusat Distribusi. (2) Penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas seluruh atau sebagian dari lokasi TPS yang telah ditetapkan. (3) Pengusaha TPS mengajukan permohonan penunjukan TPS Pusat Distribusi kepada Kepala Kantor Pabean untuk dapat ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Kantor Pabean merupakan Kantor Pelayanan Utama, penunjukan sebagai TPS Pusat Distribusi dilakukan oleh Kepala Bidang yang menangani fungsi perizinan di bidang kepabeanan dan cukai atas nama Kepala Kantor Pelayanan Utama. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat data: a. identitas penanggung jawab; b. lokasi TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi; dan c. ukuran, luas, dan/atau daya tampung (volume), serta batas-batas TPS yang akan ditunjuk sebagai TPS Pusat Distribusi. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan: a. Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS; b. bukti penerapan aplikasi TPS Online, dalam hal Kantor Pabean telah menerapkan aplikasi TPS Online; c. diagram alir (flowchart) yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS Pusat Distribusi; dan d. denah (layout) TPS Pusat Distribusi termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS Pusat Distribusi. (7) Dalam hal Kantor Pabean belum menerapkan sisitem komputer pelayanan TPS Online, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan
bukti penerapan sistem IT Inventory untuk pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan barang di TPS Pusat Distribusi yang dapat terhubung dengan Kantor Pabean.
