PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 33
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Barang impor dan/atau barang ekspor, sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean untuk diangkut lanjut keluar Daerah Pabean, dapat ditimbun di TPS Pusat Distribusi.
