Pasal 30
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pembekuan operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dicabut jika: a. pengusaha TPS telah mengeluarkan barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean dari TPS; b. pengusaha TPS telah memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS, menyediakan media komunikasi data elektronik dan/atau sistem pintu otomatis (autogate system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; c. pengusaha TPS telah menyelenggarakan pembukuan dan menyerahkan dokumen yang diminta sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. pengusaha TPS telah memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4); e. pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; f. pengusaha TPS telah memenuhi ketentuan yang menjadi alasan dibuatnya rekomendasi untuk dibekukannya TPS oleh unit pengawasan; dan/atau g. TPS berlokasi kembali dalam Kawasan Pabean. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melakukan pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan
pembekuan atas operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
