Pasal 31
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dicabut dalam hal: a. Operasional Kegiatan TPS dalam status pembekuan selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus; b. TPS tidak menjalankan kegiatan/usaha di bidang kepabeanan selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; c. pengusaha TPS terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; d. telah berakhirnya masa penguasaan atas tempat penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c; e. TPS dinyatakan pailit; dan/atau f. Pengusaha TPS mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tanggung jawab pengusaha TPS untuk menyelesaikan kewajiban pabean dan kewajiban lain yang menjadi tanggung jawabnya.
