PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 29
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibekukan jika: a. pengusaha TPS menimbun barang selain barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean di TPS; b. Pengusaha TPS:
- tidak menerapkan sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS;
- tidak menyediakan media komunikasi data elektronik, dan/atau
- tidak menerapkan sistem pintu otomatis (autogate system), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; c. Pengusaha TPS tidak menyelenggarakan pembukuan dan/atau tidak menyerahkan dokumen dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; d. Pengusaha TPS tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dalam jangka waktu yang ditetapkan; e. Pengusaha TPS tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat peringatan; f. TPS direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan; dan/atau g. Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean tempat lokasi TPS dicabut. (2) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri melakukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
menerbitkan surat pemberitahuan pembekuan atas operasional kegiatan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
