Pasal 28
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha TPS, jika pengusaha TPS: a. tidak mematuhi ketentuan mengenai kewajiban pemisahan penimbunan barang impor, barang ekspor, dan barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); b. menimbun barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan
khusus, tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); c. menimbun peti kemas kosong tidak di tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3); d. tidak lagi memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dan/atau pemeliharaan:
- tempat pemeriksaan fisik;
- sarana pendukung pemeriksaan fisik;
- tenaga kerja bongkar muat;
- sarana keselamatan kerja;
- sistem penyerahan petikemas secara elektronik,
- mesin pemindai; dan/atau
- penangguhan pembayaran biaya penimbunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; e. tidak menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); f. tidak memasang papan petunjuk identitas dan/atau kamera Closed Circuit Television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b; g. melakukan operasional kegiatan TPS sebelum mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); h. tidak memberitahukan adanya perubahan data dan/atau tata ruang TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, berdasarkan rekomendasi atau temuan Pejabat Bea dan Cukai; i. tidak menyampaikan daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS, yang telah dikeluarkan dari TPS, dan/atau yang ditimbun di TPS yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan/atau j. tidak menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
