Pasal 24
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS wajib menyampaikan: a. daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun di TPS paling lama:
- 12 (dua belas) jam setelah selesainya penimbunan barang, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online; dan
- 24 (dua puluh empat) jam setelah selesainya penimbunan barang, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online; b. daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dikeluarkan dari TPS paling lama:
- 12 (dua belas) jam setelah pengeluaran barang, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online; dan
- 24 (dua puluh empat) jam setelah pengeluaran barang, untuk Kantor Pabean yang belum menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online; dan/atau c. daftar kemasan dan/atau peti kemas atau jumlah barang curah yang ditimbun di TPS yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepada Kepala Kantor Pabean. (2) Penyampaian daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau melalui media elektronik. (3) Dalam hal TPS berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online secara mandatory, penyampaian
daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk data elektronik melalui media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (4) Dalam hal sistem komputer pelayanan TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami gangguan, daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual. (5) Dalam hal sistem komputer pelayanan TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah dapat beroperasi kembali, daftar barang yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kembali melalui sistem komputer pelayanan TPS Online. (6) Untuk menguji kebenaran daftar barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap fisik barang di TPS.
