PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 23
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan serta menyimpan catatan dan dokumen termasuk data elektronik, yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang yang ditimbun di TPS untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Pengusaha TPS wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.
