Pasal 22
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tata ruang TPS, pengusaha TPS harus memberitahukan adanya perubahan data tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. (2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Dalam hal TPS berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama, perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan/atau tata ruang TPS harus diberitahukan oleh pengusaha TPS kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi TPS. (4) Perubahan data yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4).
