PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 21
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS harus memiliki izin operasional dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. (2) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean berdasarkan surat
pemberitahuan memulai operasional kegiatan sebagai TPS dari pengusaha TPS setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20.
