PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 20
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS harus menyediakan ruangan, sarana, dan fasilitas kerja yang layak serta memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan. (2) Pengusaha TPS harus memasang: a. papan petunjuk identitas yang jelas dengan ukuran paling kurang 60 (enam puluh) cm x 90 (sembilan puluh) cm; dan b. kamera Closed Circuit Television (CCTV) pada pintu masuk atau pintu keluar, tempat penimbunan barang, dan tempat pemeriksaan fisik barang yang dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai.
