Pasal 19
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem komputer pelayanan TPS Online secara mandatory, wajib: a. memiliki sistem elektronik pengelolaan penimbunan barang di TPS; dan b. menyediakan media komunikasi data elektronik yang terhubung (online computer) dengan sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean yang mengawasi TPS. (2) Media komunikasi data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. secara real time menerima dan mengirim respon dan/atau data dari dan ke sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean; dan b. terhubung dengan sistem komputer pelayanan pada Kantor Pabean selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari dan 7 (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu. (3) Pengusaha TPS yang berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem pintu otomatis (autogate system), wajib menerapkan sistem pintu otomatis pada pintu masuk atau pintu keluar yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan penimbunan barang. (4) Penerapan secara mandatory atas TPS Online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sistem pintu otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Kantor Pabean ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
