Pasal 18
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS wajib: a. menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang; b. menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana pendukung pemeriksaan fisik barang dalam jumlah memadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan penimbunan barang impor atau ekspor; c. menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat untuk membantu mengangkat dan memindahkan barang dari dan ke dalam peti kemas serta membuka kemasan barang; d. menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan kerja; e. menyediakan Sistem Penyerahan Petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) dalam hal TPS berada di Pelabuhan Laut; f. menyediakan dan melakukan pemeliharaan alat pemindai yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor; dan g. memberikan penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor dan/atau barang ekspor yang telah dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang dipindahkan ke TPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara. (2) Bentuk tempat pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni sebagai berikut:
a. untuk TPS berupa lapangan penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang berupa lapangan yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang yang dilengkapi dengan atap pelindung dan tersedia tempat yang cukup untuk menempatkan seluruh barang yang dikeluarkan dari dalam kemasan; b. untuk TPS berupa lapangan penimbunan peti kemas, tempat pemeriksaan fisik barang berupa:
- lapangan yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang yang dilengkapi dengan atap pelindung dan tersedia tempat yang cukup untuk menempatkan barang yang dikeluarkan dari dalam peti kemas; dan/atau
- bangunan (long room inspection) yang bersifat permanen dan beratap, yang memungkinkan dapat dilakukannya pengeluaran, pemeriksaan, dan pemasukan kembali barang impor dari dan ke dalam peti kemas; c. untuk TPS berupa gudang penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang berupa tempat tertentu dalam gudang yang disediakan khusus untuk pemeriksaan fisik barang; dan d. untuk TPS berupa tangki penimbunan, tempat pemeriksaan fisik barang berupa tempat dipasangnya alat ukur dan saluran pengeluaran barang yang memungkinkan dilakukannya pengambilan contoh barang. (3) Sarana pendukung pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. alat transportasi pengangkutan dan peralatan untuk memindahkan barang dan/atau peti kemas ke dan dari tempat pemeriksaan fisik barang, seperti RTG (Rubber Tyred Gantry), reach stacker, dan truk; b. peralatan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau mengambil barang dari dan ke dalam peti kemas atau kemasan lainnya, seperti forklift, hand pallet, dan trolley;
c. penerangan yang memungkinkan untuk pemeriksaan pada malam hari atau kondisi lain yang membutuhkan penerangan; dan/atau d. alat ukur panjang dan/atau alat ukur berat. (4) Untuk kepentingan kelancaran arus barang, pengusaha TPS di pelabuhan bongkar dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan harus bekerja sama dengan Pengusaha TPS lain yang berada dalam 1 (satu) Kawasan Pabean yang memiliki tempat, sarana, dan tenaga kerja bongkar muat untuk pemeriksaan fisik barang. (5) Alat pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipergunakan secara bersama-sama dengan pengusaha TPS lain yang lokasinya berdekatan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS. (6) Dalam TPS dapat ditempatkan sarana dan peralatan untuk pemeriksaan fisik barang dalam rangka pemeriksaan karantina. (7) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi TPS dapat memberikan pengecualian dari kewajiban penyediaan alat pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk TPS dengan volume kegiatan tertentu.
