PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 17
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Penimbunan barang di TPS dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunan. (2) Dalam hal terhadap barang di TPS dilakukan pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain di: a. Kawasan Pabean yang sama, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditimbun di TPS asal; atau b. Kawasan Pabean lain, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak ditimbun di TPS di Kawasan Pabean lain.
