PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 25
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Pengusaha TPS wajib menyiapkan barang impor untuk dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor. (3) Dalam hal importir dan/atau kuasanya tidak menyaksikan pemeriksaan fisik barang impor, pengusaha TPS menyaksikan pemeriksaan fisik barang impor yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
