Pasal 14
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau Pasal 13 ayat (6) ditolak, Kepala
Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berlaku: a. selama 5 (lima) tahun; atau b. sampai dengan berakhirnya masa penguasaan, dalam hal masa penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d kurang dari 5 (lima) tahun. (8) Untuk dapat diberikan perpanjangan penetapan sebagai TPS, Pengusaha TPS harus mengajukan permohonan perpanjangan penetapan TPS sebelum masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir. (9) Permohonan perpanjangan penetapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (10) Dalam hal penetapan sebagai TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir karena masa penguasaan tempat penimbunan berakhir, perpanjangan penetapan TPS dilampiri dengan bukti perpanjangan masa penguasaan tempat penimbunan. (11) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan penetapan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
