PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 109-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Pasal 15
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Penimbunan barang di dalam TPS harus dipisahkan antara barang impor, barang ekspor, dan barang asal
Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean. (2) Barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu. (3) Peti kemas kosong harus ditimbun di tempat khusus yang disediakan untuk itu.
