Pasal 13
BAB 3 — TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai TPS, Pengusaha tempat penimbunan mengajukan permohonan penetapan suatu bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu sebagai TPS kepada Menteri melalui: a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kantor Pabean; atau b. Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
a. identitas penanggung jawab TPS; b. badan usaha pengelola TPS; c. lokasi tempat penimbunan; dan d. ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas-batas tempat penimbunan yang dimintakan penetapan sebagai TPS. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. salinan akte pendirian perusahaan sebagai badan hukum; b. izin usaha penimbunan dan/atau pergudangan dari instansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; c. bukti kepemilikan atas tempat penimbunan atau penguasaan atas tempat penimbunan paling singkat 2 (dua) tahun; d. rekomendasi dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara, dalam hal tempat penimbunan berada di Pelabuhan Laut atau di Bandar Udara, kecuali terminal khusus; e. bukti pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali tempat penimbunan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; f. gambar denah lokasi dan tata ruang yang meliputi:
- tempat penimbunan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean;
- tempat pemeriksaan fisik barang,
- ruang kerja Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
- tempat lain yang menunjang kegiatan pengelolaan TPS; g. daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan peralatan dan fasilitas yang memadai yang disesuaikan dengan volume kegiatan;
h. data mengenai profil perusahaan; i. surat pernyataan mengenai kesanggupan melunasi bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, serta pajak dalam rangka impor, dalam hal terdapat kewajiban pelunasan oleh pengusaha TPS; dan j. surat keterangan dari pengelola Kawasan Pabean tentang penggunaan bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang dipersamakan dengan itu, dalam hal pengusaha tempat penimbunan bukan pengelola Kawasan Pabean. (4) Dalam hal tempat penimbunan berupa tangki penimbunan, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan: a. hasil peneraan atas tangki penimbunan dari instansi yang berwenang; dan b. daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. (5) Dalam hal tempat penimbunan akan digunakan untuk menimbun barang curah, selain harus melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan juga dilampiri dengan daftar alat ukur yang dimiliki disertai hasil peneraan atas alat ukur dari instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai. (6) Dalam hal pengelola Kawasan Pabean dan pengusaha TPS merupakan pihak yang sama, dan lokasi tempat penimbunan yang akan dimintakan penetapan sebagai TPS belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digabung dalam 1 (satu) permohonan dengan permohonan penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (8) Dalam hal portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual.
