PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 20
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Pengusaha TPS bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a. (3) Importir bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b.
