PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Pasal 21
BAB 5 — SISTEM KOMPUTER PELAYANAN DAN NATONAL LOGISTIC ECOSYSTEM
Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1); dan/atau b. daftar timbun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik melalui media penyimpan data elektronik atau surat elektronik.
