Pasal 19
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB ATAS BEA MASUK
(1) Dalam hal pada saat Pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean Inward Manifest, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang kurang dibongkar dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan; atau b. Pengangkut wajib membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam hal jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kemampuannya. (3) Ketidaksesuaian jumlah barang impor yang terjadi di luar kemampuan pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. selisih kurang atau selisih lebih atas berat dan/atau volume sebagai akibat dari penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang disebabkan oleh faktor alam; dan/atau b. keadaan kahar (force majeure). (4) Penyelesaian atas ketidaksesuaian jumlah barang impor curah yang dibongkar dengan jumlah yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor curah. (5) Dalam hal barang impor bukan merupakan barang curah, jumlah barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. jumlah peti kemas, dalam hal barang impor diangkut menggunakan peti kemas; atau b. jumlah kemasan, dalam hal barang impor diangkut tidak menggunakan peti kemas.
