Pasal 5
(1) Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, kelas utama I (VIP), kelas utama II (VVIP), dan Perawatan Intensif/Khusus. (2) Tarif kelas II dikenakan kepada masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif kelas III dikenakan kepada masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif kelas I dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif kelas utama I dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Tarif kelas utama II dikenakan kepada masyarakat umum paling rendah sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) Tarif Perawatan Intensif/Khusus dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
