PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif rawat jalan; b. tarif poliklinik eksekutif; c. tarif pemakaian alat medis; d. tarif instalasi gawat darurat; e. tarif home care; f. tarif penunjang medis; g. tarif rehabilitasi medik; h. tarif kedokteran forensik; i. tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD); j. tarif penggunaan ambulans; k. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; dan l. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung.
