PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 107-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, tarif kelas utama I, tarif kelas utama II, dan tarif Perawatan Intensif/Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang pada Kementerian Kesehatan.
