PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
(1) Untuk mengangkat anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri terlebih dahulu meminta usulan tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga dimaksud.
(2) Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaaan tertulis Menteri tentang usulan dimaksud.
