PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b, berasal dari:
a. anggota Dewan Direktur yang masih memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur;
b. pegawai LPEI; dan/atau
c. pihak yang dianggap oleh Menteri memiliki kualifikasi untuk menjabat sebagai anggota Dewan Direktur.
