Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR
(1) Anggota Dewan Direktur LPEI berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian; dan
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat oleh Menteri.
