PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Berdasarkan hasil akhir penilaian yang dilakukan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan menyampaikan usulan 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat dan mempunyai nilai tertinggi kepada Menteri, disertai dengan rekomendasi calon anggota Dewan Direktur untuk diangkat.
(2) Berdasarkan usulan dan/atau rekomendasi Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN paling banyak 3 (tiga) orang dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI untuk menjadi anggota Dewan Direktur.
