Pasal 10
BAB 3 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:
a. ex-officio Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sebagai Ketua
b. ex-officio Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Sebagai Anggota
c. ex-officio Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sebagai Anggota
d. unsur Independen Sebagai Anggota
(2) Pengangkatan unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:
a. melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;
b. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan
c. melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.
(4) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penilaian administratif; dan
b. wawancara.
