Pasal 23
BAB 4 — PEMBAYARAN PENSIUN ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada bulan Agustus. (2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Agustus. (3) Kepada Penerima Pensiun diberikan pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (4) Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang- undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. (5) Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
