Pasal 22
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D gaji atau penghasilan bulan ketiga belas diatur sebagai berikut: a. bagi satuan kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. b. bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA mengikuti ketentuan mengenai tata
cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
