PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan. (2) Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
