PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 20
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas ke kas negara. (2) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerimaan negara secara elektronik.
