PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 106-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBAYARAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
(1) Gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus. (2) Dalam hal gaji atau penghasilan ketiga belas sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan- bulan berikutnya.
